Integrasi UN-SNMPTN Terus “Dijodohkan” November 21, 2010
Posted by snmptn in Informasi SNMPTN, snmptn.Tags: info snmptn, snmptn, snmptn2011, unas
add a comment
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah masih terus berupaya agar ujian nasional (UN) SMA/SMK/MA tetap bisa terintegrasi dengan seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Untuk itu, pemerintah bersama DPR akan segera memutuskan bentuk baru pelaksanaan ujian nasional tahun 2011.
”Ujian nasional tahun 2011 tetap dilaksanakan. Anggarannya sudah ada. Cuma, bentuknya masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR. Baru akan diumumkan kepada khalayak jika sudah ketuk palu dengan bentuk UN 2011,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (19/11/2010).
JADWAL UN ( UJIAN NASIONAL) 2010 , SD ,SMP ,SMA Maret 18, 2010
Posted by snmptn in Info Umum, Ujian Nasional.Tags: jadwal, nasional, ujian, un, unas
7 comments
Jadwal unas tahun 2010 ini lebih cepat dari UN yang biasanya berlangsung pertengahan April. Hal ini disebabkan jadwal UN 2010 akan dilaksanakan 2 kali yakni terdiri dari UN utama dan UN ulangan. Siswa yang tidak lulus pada UN utama, bisa mengulang pada UN tahap kedua (enak dong..diberi kesempatan 2 kali).. UN ulangan dilaksanakan setelah pengumuman UN utama atau tepatnya 8 minggu setelah pelaksanaan UN utama. Berikut periode pelaksanaan UN 2010 :
- Tingkat SMA/MA, SMALB, dan SMK :
- UN Utama : 22 – 26 Maret 2010
- UN Ulangan : 10 – 14 Mei 2010
- Tingkat SMP/MTs dan SMPLB
- UN Utama : 29 Maret – 1 April 2010
- UN Ulangan :7 – 20 Mei 2010
- Tingkat SD/MI
- UN Utama : 4 – 6 Mei 2010
UJian Nasional 2009 Januari 26, 2009
Posted by snmptn in Ujian Nasional, Unas 2011.Tags: TIP, tips, uan, uan 2009, ujian, Ujian Nasional, un 2009, unas, Unas 2011
8 comments
Sekilas UAN 2009 ( Ujian Akhir Nasional )
TUJUAN DILAKSANAKANNYA UN
adalah menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
KEGUNAAN HASIL UN
1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.


